Jumat, 22 Maret 2019

Mengulas Peraturan Pemerintah Mengenai Konservasi Sumber Daya Hutan - UU. No 5 Tahun 1990

Mengulas Peraturan Pemerintah Mengenai Konservasi Sumber Daya Hutan - UU. No 5 Tahun 1990

                Bicara mengenai undang undang yang membahas konservasi, kita tidak akan lepas dari UU no 5 Tahun 1990. Sebagai UU konservasi, tentu sebagai ‘manusia’ yang aktif bergerak dalam bidang kelestarian lingkungan wajib banget tahu dan paham dong. Kenapa? Yaa karena dengan UU ini kita paham apa yang dimaksud konservasi, ruang lingkup konservasi, peraturan yang terkait, lalu ada juga punishment buat para pelanggar. Penting? Ya memang penting, ibarat ini adalah pondasi ilmu-ilmu konservasi yang bakal kita pelajari. Oh ya buat kalian yang pengin UU versi PDF, banyak kok di internet, download aja. Oke langsung kita bahas saja.
mind-maap UU no 5 tahun 1990

                Bicara mengenai UU yang dibuat oleh manusia, pastilah terdapat kelebihan atau keunggulan dan kekurangannya. Tapi sebelum kita membahas kekurangannya, alangkah baiknya kita bahas dahulu isi kandungan yang ada di UU ini. Oke yang pertama adalah alasan kenapa konservasi diperlukan. Konservasi diperlukan agar sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan.
                Dari hal tersebut, dapat ditarik pengertian konservasi sumber daya alam hayati. Jadi menurut UU no 5 th 1990 Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Sementara sumber daya alam hayati itu sendiri adalah adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
                Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
                Kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui :
1.       perlindungan sistem penyangga kehidupan;
2.       pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
3.       pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayatiyang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk. Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan melalui
kegiatan:
1.       pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
2.       pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan dengan menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli, yaitu:
1)      Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan suaka alam.
2)      Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di dalam kawasan suaka alam dilakukan dengan
membiarkan agar populasi semua jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang menurut proses alamidi habitatnya.
3)      Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan suaka alam dilakukan dengan menjaga danmengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.
Kawasan suaka alam :
a)      cagar alam;
b)      suaka margasatwa.
Kawasan suaka alam selain mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
a.       pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam;
b.      pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.
Kawasan pelestarian alam :
a.       taman nasional;
b.      taman hutan raya;
c.       taman wisata alam
Kelemahan dari UU ini adalah tidak relevannya dengan waktu saat ini, sebenarnya untuk isi sudah kompleks, namun menurut saya perlu adanya pembaharuan mengenai denda terhadap pelanggar. Denda yang ditetapkan dalam UU ini berkisar 50 jt sampai 500 jt rupiah. Tentu untuk zaman sekarang tidak terlalu terbebani, mengingat pada tahun 1990 Indonesia berada pada masa kejayaan orde baru dimana uang rupiah belum mengalami krisis moneter dan inflansi yang berarti. Kita ingat, tahun 1998 merupakan krisis moneter yang merubah sistem perekonomian secara keseluruhan. Pada zaman sebelum krismo, angka sebesar itu sangatlah menakutkan, tetapi untuk sekarang? Ya bisa dikatakan uang receh bagi perusahaan besar yang bergerak di bidang kehutanan.

Itu hanya menurut saya dan berdasar apa yang dosen saya jelaskan, kita masih menganut demokrasi dengan kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab kan? Berarti boleh dong mengutarakan suara. Oya jika terdapat kesalahan, dengan senang hati saya akan menerimanya. Silahkan tulis di komentar ya, bisa menambahkan juga kok, hehe. Sekian pembahasan hari ini, semoga bermanfaat. Oya buat tambaha saja, kapan kapan bakal saya bahas mengenai tempat-tempat atau wilayah yang ditetapkan untuk usaha konservasi. Bye bye sayonara thank you.

Bagikan

Jangan lewatkan

Mengulas Peraturan Pemerintah Mengenai Konservasi Sumber Daya Hutan - UU. No 5 Tahun 1990
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.