Mengulas Peraturan Pemerintah Mengenai Konservasi Sumber Daya Hutan - UU. No 5 Tahun 1990
Mengulas Peraturan Pemerintah
Mengenai Konservasi Sumber Daya Hutan - UU. No 5 Tahun 1990
Bicara
mengenai undang undang yang membahas konservasi, kita tidak akan lepas dari UU
no 5 Tahun 1990. Sebagai UU konservasi, tentu sebagai ‘manusia’ yang aktif
bergerak dalam bidang kelestarian lingkungan wajib banget tahu dan paham dong. Kenapa?
Yaa karena dengan UU ini kita paham apa yang dimaksud konservasi, ruang lingkup
konservasi, peraturan yang terkait, lalu ada juga punishment buat para
pelanggar. Penting? Ya memang penting, ibarat ini adalah pondasi ilmu-ilmu
konservasi yang bakal kita pelajari. Oh ya buat kalian yang pengin UU versi PDF,
banyak kok di internet, download aja. Oke langsung kita bahas saja.
mind-maap UU no 5 tahun 1990 |
Bicara
mengenai UU yang dibuat oleh manusia, pastilah terdapat kelebihan atau
keunggulan dan kekurangannya. Tapi sebelum kita membahas kekurangannya,
alangkah baiknya kita bahas dahulu isi kandungan yang ada di UU ini. Oke yang
pertama adalah alasan kenapa konservasi
diperlukan. Konservasi diperlukan agar sumber daya alam hayati Indonesia
dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan
adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan
dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat
Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun
masa depan.
Dari
hal tersebut, dapat ditarik pengertian
konservasi sumber daya alam hayati. Jadi menurut UU no 5 th 1990 Konservasi
sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya
dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Sementara
sumber daya alam hayati itu sendiri
adalah adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati
(tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati
di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan
pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
secara serasi dan seimbang. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian
sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung
upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Kegiatan konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui :
1. perlindungan
sistem penyangga kehidupan;
2. pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
3. pemanfaatan
secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Sistem penyangga kehidupan merupakan
satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayatiyang menjamin
kelangsungan kehidupan makhluk. Perlindungan sistem penyangga kehidupan
ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan melalui
kegiatan:
1.
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
beserta ekosistemnya;
2.
pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan dengan menjaga keutuhan kawasan
suaka alam agar tetap dalam keadaan asli, yaitu:
1)
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilaksanakan
di dalam dan di luar kawasan suaka alam.
2)
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di dalam
kawasan suaka alam dilakukan dengan
membiarkan agar populasi semua jenis tumbuhan dan satwa
tetap seimbang menurut proses alamidi habitatnya.
3)
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar
kawasan suaka alam dilakukan dengan menjaga danmengembangbiakkan jenis tumbuhan
dan satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.
Kawasan suaka alam :
a)
cagar alam;
b)
suaka margasatwa.
Kawasan suaka
alam selain mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan
dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan
sistem penyangga kehidupan.
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
a.
pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan
pelestarian alam;
b.
pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Pemanfaatan
kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam dilakukan dengan tetap menjaga
kelestarian fungsi kawasan. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan
dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman
jenis tumbuhan dan satwa liar.
Kawasan pelestarian alam :
a.
taman nasional;
b.
taman hutan raya;
c.
taman wisata alam
Kelemahan dari
UU ini adalah tidak relevannya dengan waktu saat ini, sebenarnya untuk isi sudah
kompleks, namun menurut saya perlu adanya pembaharuan mengenai denda terhadap
pelanggar. Denda yang ditetapkan dalam UU ini berkisar 50 jt sampai 500 jt
rupiah. Tentu untuk zaman sekarang tidak terlalu terbebani, mengingat pada
tahun 1990 Indonesia berada pada masa kejayaan orde baru dimana uang rupiah
belum mengalami krisis moneter dan inflansi yang berarti. Kita ingat, tahun
1998 merupakan krisis moneter yang merubah sistem perekonomian secara
keseluruhan. Pada zaman sebelum krismo, angka sebesar itu sangatlah menakutkan,
tetapi untuk sekarang? Ya bisa dikatakan uang receh bagi perusahaan besar yang
bergerak di bidang kehutanan.
Itu hanya
menurut saya dan berdasar apa yang dosen saya jelaskan, kita masih menganut
demokrasi dengan kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab kan? Berarti boleh
dong mengutarakan suara. Oya jika terdapat kesalahan, dengan senang hati saya
akan menerimanya. Silahkan tulis di komentar ya, bisa menambahkan juga kok,
hehe. Sekian pembahasan hari ini, semoga bermanfaat. Oya buat tambaha saja,
kapan kapan bakal saya bahas mengenai tempat-tempat atau wilayah yang ditetapkan
untuk usaha konservasi. Bye bye sayonara thank you.